Mari Kita Sadar Kawasan


Pengertian Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Pengawetan Cagar Alam
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. perlindungan dan pengamanan kawasan.
2. inventarisasi potensi kawasan.
3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.

Upaya pengawetan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa.


Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan. kawasan adalah :
1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;
2. memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli kedalam kawasan;
3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan;
4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan. tumbuhan dan satwa dalam kawasan; atau
5. mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

Suatu kegiatan dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam point 2, apabila melakukan perbuatan:
1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan; atau
2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Kegiatan dalam rangka pembinaan habitat sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 tidak termasuk dalam pengertian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).

Pemanfaatan Cagar Alam
Kawasan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan; dan
d. kegiatan penunjang budidaya.

(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi :
a. penelitian dasar; dan
b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
(2) Ketentuan tentang kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan c dilakukan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistern cagar alam.

Dirangkum dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam

Sumber: undang-undang Kawasan Sumber Daya Alam

Kehadiran manusia sudah pasti mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa sekalipun manusia masuk ke kawasan Cagar Alam untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. 

Lalu bagaimana dengan Manusia yang berkegiatan di Kawasan Cagar Alam hanya untuk kesenangan pribadi dan golongan tanpa ada kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya?

Seperti Pendakian, kemah, sepeda gunung, motor trail?
Bolehkan memasuki Kawasan Cagar Alam??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga

Embun awan #1

Satu persatu barang bawaan yang terbungkus rapi di masukan kedalam tas ransel yang telah dibelinya setahun yang lalu dan jarang dipergunaka...

Paling banyak di baca